Udhi Purnomo. 06 Februari 2020. Dilihat 49780 Kali. TUGAS KASI PEMERINTAHAN. Kepala Seksi Pemerintahan Desa adalah salah satu unsur pelaksan teknis yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional. Sedangkan dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, tepatnya di pasal 1 ayat 18, dikatakan bahwa : Kepala Seksi yang selanjutnya disebut
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut. A. SUSUNAN ORGANISASI 1. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. 2. Perangkat Desa terdiri atas a) Sekretaris Desa, b) Pelaksana Kewilayahan, dan c) Pelaksana Teknis. 3. Perangkat Desa ber
Kaur tata usaha dan umum adalah Kepala Urusan yang menangani urusan ketatausahaan. Sementara, Kaur keuangan adalah Kepala Urusan yang menangani perihal keuangan. Sedangkan Kaur perencanaan adalah Kepala Urusan yang menangani dan mengoordinasi urusan perencanaan.
Sebutan lain dari TPK adalah TPBJ (kepanjangan dari Tim Pengadaan Barang/Jasa).Penyebutan-penyebutan tersebut bagi Kami sah-sah saja. Artinya secara substansi, mau pakai istilah TPK atau TPBJ sama saja karena merujuk pada pihak yang sama, yakni Tim yang membantu pelaksanaan tugas dari Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan).
6czhA.