PT Nusa Halmahera Minerals NHM adalah perusahaan pertambangan yang berdasarkan kepada Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani tanggal 28 April 1997. NHM mengoperasikan Tambang Emas Gosowong yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara di Provinsi Maluku Utara di bagian Timur Indonesia. NHM secara mayoritas atau sebanyak 75% sahamnya dimiliki oleh PT Indotan Halmahera Bangkit, dan 25% sisanya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk. Antam. Sejarah NHM Sejarah NHM berawal di tahun 1994 ketika Newcrest Mining Ltd., sebuah perusahaan pertambangan dari Australia, dan Antam, membentuk usaha bersama untuk menemukan kandungan emas di Pulau Halmahera. Pada tahun yang sama, usaha gabungan tersebut berhasil menemukan kandungan emas bernilai ekonomis di daerah Gosowong. Kemudian Newcrest dan Antam bersama-sama mendirikan NHM, yang berlanjut dengan ditandatanganinya Kontrak Karya Bersama Pemerintah Indonesia pada tanggal 28 April 1997. Produk emas pertama, dihasilkan dari tambang terbuka Gosowong di bulan Juli 1999. NHM saat ini berdasarkan Kontrak Karya mengelola wilayah kerja seluas hektar di Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Penambangan sistem tambang terbuka di Tambang Emas Gosowong telah berakhir, dan Tambang Emas Gosowong saat ini melaksanakan kegiatan penambangannya pada dua unit tambang bawah tanah, yaitu Kencana dan Toguraci, dengan memadukan metoda penambangan bawah tanah cut & fill dan stoping. Gosowong Bersama Indotan Di awal tahun 2020, PT Indotan Halmahera Bangkit yang dipimpin H. Robert Nitiyudo Wachjo, mengambil alih mayoritas kepemilikan saham NHM dari Newcrest. Dengan manajemen baru bersama Indotan, NHM semakin menekankan komitmennya terhadap Keselamatan & Kesehatan Kerja, pengelolaan lingkungan, produktivitas yang optimal, serta berkontribusi aktif terhadap peningkatan pemberdayaan masyarakat, terutama warga yang berada di wilayah lingkar tambang di sekitar kegiatan tambang Perusahaan.
OBI- Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Pulau Obi,Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Sabtu 10/4 melakukan aksi menolak kehadiran perusahaan tambang emas, PT Amasing Tabara. Penolakan diwarnai aksi blokir akses jalan. Hal itu yang dilakukan warga tiga desa itu diantaranya, Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga. Masyarakat memblokir akses jalan dengan cara membakar ban
SUKABUMI - Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menutup lokasi tambang ilegal di area lahan Perhutani di Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis. "Penutupan lokasi tambang emas ilegal ini juga melibatkan masyarakat sekitar yang tujuannya agar tidak ada lagi kegiatan tambang tanpa izin karena tidak hanya berdampak terhadap keselamatan warga, tapi juga merusak alam," kata Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede. Menurut Maruly, ada ratusan lubang galian bekas tambang emas ilegal yang ditertibkan atau ditutup, baik secara manual maupun dibantu alat berat yang telah disediakan. Selain untuk penegakan hukum, tambah Kapolres, tindakan tegas itu juga bertujuan mengantisipasi adanya kegiatan serupa yang dilakukan oleh gurandil serta mencegah adanya kembali korban jiwa. Dalam penertiban ini, personel yang diturunkan berasal dari Polres Sukabumi, Kodim 0622, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Perhutani, dan juga dari unsur masyarakat. "Kami menurunkan alat berat karena di lokasi banyak ditemukan lubang bekas galian atau tambang emas ilegal," katanya. Maruly mengatakan pihaknya menutup akses menuju lokasi tambang untuk mengantisipasi adanya oknum tidak bertanggung jawab datang kembali ke lokasi dan melakukan tindakan ilegal. Tidak hanya sebatas penertiban, petugas juga melakukan sosialisasi kepada warga, khususnya dari Kecamatan Ciemas, untuk bekerja sama mencegah terjadinya kembali kegiatan penambangan secara ilegal. "Sebab dampak yang ditimbulkan tidak hanya sebatas kerusakan alam, juga rawan terjadi bencana, seperti tanah longsor," kata Kapolres. Selain itu, Kapolres meminta kerja sama warga setempat jika mengetahui atau melihat ada aktivitas tambang ilegal agar segera melaporkan kepada aparat keamanan untukditindaklanjuti. Maruly menegaskan pihaknya mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku kepada siapa pun yang nekat melakukan penambangan ilegal karena kegiatan itu masuk tindakan kriminal. sumber AntaraBACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di SiniFaQLFq.